Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menyebut jika ada
kejanggalan atas Peraturan Menhan No.28 tahun 2015. Muzani juga menyebut jika
aturan tersebut membuat Panglima TNI seolah tidak memiliki pasukan.
Seperti yang sudah di informasikan sebelumnya jika,
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Pernah Menyebut jika keluarnya Peraturan
Menhan No 28 tahun 2015 membatasi kewenangannya untuk memantau alur perencanaan
pembelanjaan barang di tiga matra.
"Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali
atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja
panglima tanpa pasukan," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (8/2).
Terkait dengan hal ini Komisi I menyarankan Supaya
Presiden, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI duduk bersama guna membahas
aturan ini agar koordinasi berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
"Sebaiknya ini diselesaikan di tingkat kementerian
oleh Presiden supaya koordinasi antara di Mabes TNI bisa berjalan efektif dan
lebih baik lagi sehingga tentara kita bisa betul-betul dalam satu
kendali," terangnya.
Menurutnya, perlu adanya rapat harmonisasi untuk
membicarakan poin-poin krusial dalam permenhan tersebut. Sebab, kata dia,
Permenhan ini terkesan memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan untuk
memangkas kewenangan Panglima TNI dalam mengatur kebutuhan dan anggaran tiga
matra.
"Perlu harmonisasi dibicarakan segala macam apa yang
menyebabkan Peraturan Menteri itu kemudian muncul apa masalahnya dan
seterusnya. Ini kan seperti Permen itu ujug-ujug," tegasnya.
Untuk itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra
menyarankan agar Permenhan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan
Negara itu ditinjau ulang. Langkah ini dinilai bisa memperbaiki hubungan antara
Mabes TNI dan Kemhan.
"Menurut saya itu sebaiknya ditinjau ulang. Kemudian
dibicarakan lagi supaya kendali atas AD, AL, AU itu bisa lebih koordinatif
lagi. Dan hubungan antara Mabes TNI dan Dephan baik. Sekarang ini sudah cukup
baik," tandasnya.
Senada dengan Muzani, Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz
mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat khusus terkait permasalahan yang
dikeluhkan Panglima TNI itu. Akan tetapi Meutya meminta meminta Gatot dan
Ryamizard untuk menyelesaikannya secara internal dulu.
"Komisi I lebih meminta kepada Menhan dan Panglima
TNI untuk duduk bersama melakukan sinkronisasi peraturan-peraturan dan tidak
boleh ada yang melanggar UU. Nanti kemudian dilaporkan kepada kami dan kita
akan agendakan rapat khusus terkait itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Gatot mengatakan keluarnya peraturan Menhan
No.28 tahun 2015 menghapus kewenangannya untuk memantau alur perencanaan
pembelanjaan alutsista di masing-masing matra. Dengan Permenhan No.28 tahun
2015, kewajiban TNI hanya membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.
"Untuk diketahui saya sebagai panglima sama dengan
detasemen markas mabes. Saya tidak kendalikan AD, AL, AU. Mengapa? Pada UU
25/2004 mengatakan alur perencanaan visioner menggunakan mekanisme bottom up,
top, down secara terpadu. Semua keputusan pertahanan sudah benar ketat
sistematis," kata Gatot di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(6/2).
"Tapi begitu muncul peraturan Menhan No.28 tahun
2015 kewenangan saya tidak ada. Harusnya ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban
TNI membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek," sambungnya.
[ian]
Sumber : merdeka
0 komentar:
Posting Komentar