Islam adalah agama yang sempurna. Kehidupan sehari-hari sangat diperhatikan dalam Islam. Tak terkecuali dalam masalah penampilan. Dari ujung kaki sampai ujung rambut juga diatur dalam agama mulia ini. Terkait dengan rambut, menurut para Ulama ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bagi seorang muslim salah satunya Qoza.
Apa itu qoza’? Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Di zaman sekarang, banyak model qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.
Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.
Para ulama menyebutkan bahwa
Qaza’ memiliki empat bentuk:
Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian
kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
Kedua, menggundul bagian tengah
dan meninggalkan dua bagian lainnya.
Ketiga, menggundul
samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
Keempat, menggundul ubun-ubun saja
dan membiarkan bagian yang lainnya.
Bahkan ada beberapa hadist yang menjelaskan
tentang pelarangan model rambut ini :
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu
‘Umar mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu
qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan
meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya
dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda
pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. atau
biarkanlah seluruhnya.”
Hukum qaza’ adalah makruh. Namun jika untuk
mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh
(mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Hanya Allah yang Maha Mengetahui.

0 komentar:
Posting Komentar