Fitur Terbaru Lampu Hazard All New Yamaha R15. Berhati-Hatilah Menggunakannya.


Yamaha sukses membawa dimensi lain dari All New R15. Fitur-fitur berbau high tech disematkan membuat standar baru motorsport 150 cc. Dengan kata lain, All New R15 motor 150cc paling komplit saat ini. Desain ciamik, fitur terlengkap, performa terbaik hingga dukungan nama besar Yamaha membuat All New R15 punya value terbaik saat ini.

Desain All New R15 mengadopsi DNA Yamaha R-Series dengan mengedepankan unsur Super Sport.  Motor ini menggunakan rangka Deltabox yang terbukti kokoh dan New Design Aluminium Rear Arm dengan bobot yang ringan. Kombinasi ini memberikan pengendalian motor yang sangat stabil, dengan weight distribution 50 : 50. Mengendarai All New R15 kini jauh lebih aerodinamis dari model sebelumnya. Desain bodi yang meruncing dan ramping semakin menyiratkan Racy image. Lampu depan dan belakang LED dilengkapi dengan lampu hazard yang membuat motor ini semakin terlihat agresif.

Baca juga : Spesifikasi Terbaru All New Yamaha R15 2017

All new Yamaha R15 dilengkapi dengan fitur hazard. Hal ini dikembangkan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. YIMM membekali fitur lampu hazard untuk keadaan darurat.
Lampu hazard sejatinya berfungsi untuk memberikan tanda ke pengendara lain tentang keberadaan motor atau kendaraan kita yang tengah mengalami masalah (mogok atau sejenisnya). Jadi, fungsinya baru muncul saat kondisi darurat. Namun, pada prakteknya di lapangan lampu hazard seringkali digunakan bukan sesuai fungsinya. Hujan deras, lampu hazard nyala; turing berkelompok, lampu hazard nyala juga; riding harian, lampu hazard nyala lagi; jangan-jangan pas parkir mau boker lampu hazard juga dinyalakan.



Fitur ini sangat penting bagi pengendara ketika dalam kondisi darurat. Seperti diketahui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi berbunyi.

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Artinya, lampu hazard pada sepedamotor tidak boleh digunakan saat riding atau sedang iring-iringan, kecuali kendaraan bermotor yang memiliki hak utama seperti tercatat pada undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 5: a, b serta c.

5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.

Berbicara mengenai hal ini, M.Abidin, GM After Sales Division YIMM mengatakan bahwa seluruh fitur pada produk barunya tersebut sudah mendapat izin dari pemerintah.
Intinya, lampu hazard sebuah fitur yang sangat bermanfaat, namun akan menjadi merugikan jika berada di tangan biker tidak bertanggung jawab, egois dan sok gaya  Yamaha harus menambah frekuensi edukasi ke anggota komunitas R15 yang konon katanya sudah mencapai 135 komunitas. Mulailah dengan mereka menjelaskan dan mewanti-wanti pemakaian lampu hazard ini, agar yang lain bisa melihat dan meniru kemudian.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Fitur Terbaru Lampu Hazard All New Yamaha R15. Berhati-Hatilah Menggunakannya.

0 komentar:

Posting Komentar