Yamaha sukses membawa dimensi
lain dari All New R15. Fitur-fitur berbau high tech disematkan membuat standar
baru motorsport 150 cc. Dengan kata lain, All New R15 motor 150cc paling
komplit saat ini. Desain ciamik, fitur terlengkap, performa terbaik hingga dukungan
nama besar Yamaha membuat All New R15 punya value terbaik saat ini.
Desain All New R15 mengadopsi DNA
Yamaha R-Series dengan mengedepankan unsur Super Sport. Motor ini menggunakan rangka Deltabox yang
terbukti kokoh dan New Design Aluminium Rear Arm dengan bobot yang ringan.
Kombinasi ini memberikan pengendalian motor yang sangat stabil, dengan weight
distribution 50 : 50. Mengendarai All New R15 kini jauh lebih aerodinamis dari
model sebelumnya. Desain bodi yang meruncing dan ramping semakin menyiratkan
Racy image. Lampu depan dan belakang LED dilengkapi dengan lampu hazard yang
membuat motor ini semakin terlihat agresif.
Baca juga : Spesifikasi Terbaru All New Yamaha R15 2017
Baca juga : Spesifikasi Terbaru All New Yamaha R15 2017
All new Yamaha R15 dilengkapi
dengan fitur hazard. Hal ini dikembangkan berdasarkan masukan dari berbagai
pihak. YIMM membekali fitur lampu hazard untuk keadaan darurat.
Lampu hazard sejatinya berfungsi
untuk memberikan tanda ke pengendara lain tentang keberadaan motor atau
kendaraan kita yang tengah mengalami masalah (mogok atau sejenisnya). Jadi,
fungsinya baru muncul saat kondisi darurat. Namun, pada prakteknya di lapangan
lampu hazard seringkali digunakan bukan sesuai fungsinya. Hujan deras, lampu
hazard nyala; turing berkelompok, lampu hazard nyala juga; riding harian, lampu
hazard nyala lagi; jangan-jangan pas parkir mau boker lampu hazard juga
dinyalakan.
Fitur ini sangat penting bagi pengendara
ketika dalam kondisi darurat. Seperti diketahui UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi berbunyi.
"Setiap Pengemudi Kendaraan
Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya,
atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di
Jalan".
Artinya, lampu hazard pada
sepedamotor tidak boleh digunakan saat riding atau sedang iring-iringan,
kecuali kendaraan bermotor yang memiliki hak utama seperti tercatat pada
undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 5: a, b
serta c.
5. Penggunaan lampu isyarat dan
sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan
sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan
sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional
Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning
tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan
fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.
Berbicara mengenai hal ini,
M.Abidin, GM After Sales Division YIMM mengatakan bahwa seluruh fitur pada
produk barunya tersebut sudah mendapat izin dari pemerintah.
Intinya, lampu hazard sebuah
fitur yang sangat bermanfaat, namun akan menjadi merugikan jika berada di
tangan biker tidak bertanggung jawab, egois dan sok gaya Yamaha harus menambah frekuensi edukasi ke
anggota komunitas R15 yang konon katanya sudah mencapai 135 komunitas. Mulailah
dengan mereka menjelaskan dan mewanti-wanti pemakaian lampu hazard ini, agar
yang lain bisa melihat dan meniru kemudian.


0 komentar:
Posting Komentar